PRAMUKA DI PERGURUAN TINGGI
Dalam Bab I ayat ke-4 UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Meskipun ini merupakan
ketentuan umum dari kepramukaan, tetapi ayat diatas dapat dijadikan sebagai
tujuan dari pendidikan kepramukaan. Hal ini berarti bahwa tujuan dari kegiatan
pramuka bukan hanya sekedar bersenang-senang, melainkan bersama-sama mencari
pengalaman baru, kecakapan hidup dan lain sebagainya sesuai penjelasan UU
diatas. Bagi para aktivis dunia kepramukaan, tujuan tersebut adalah suatu hal
yang menyenangkan. Karena untuk mencapai hal tersebut dilakukan secara bersama.
Pelaksanaan pendidikan kepramukaan dewasa
ini hanya berlangsung secara efektif di tingkat dasar dan menengah, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Dimana hanya sekedar melaksanakan kegiatan rutin berupa latihan. Akan tetapi tidak sedikit dari masyarakat terutama pelajar di kota-kota besar yang masih mempunyai semangat tinggi dalam berorganisasi atau lebih tepatnya berkecimpung di dunia kepramukaan. Beberapa tahun terakhir tidak semua yang aktif menjalankan empat fungsi pendidikan kepramukaan, kebanyakan hanya menjalankan poin ketiga dan keempat. Yaitu tentang pengabdian kepada orang tua dan masyarakat dan permainan yang berorientasi kepada pendidikan.
ini hanya berlangsung secara efektif di tingkat dasar dan menengah, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Dimana hanya sekedar melaksanakan kegiatan rutin berupa latihan. Akan tetapi tidak sedikit dari masyarakat terutama pelajar di kota-kota besar yang masih mempunyai semangat tinggi dalam berorganisasi atau lebih tepatnya berkecimpung di dunia kepramukaan. Beberapa tahun terakhir tidak semua yang aktif menjalankan empat fungsi pendidikan kepramukaan, kebanyakan hanya menjalankan poin ketiga dan keempat. Yaitu tentang pengabdian kepada orang tua dan masyarakat dan permainan yang berorientasi kepada pendidikan.
Sistem pamuka yang dikenal di perguruan tinggi lebih dikenal dengan nama
Racana, yang didalamnya terdiri atas pramuka penegak dan pramuka pandega.
Maksudnya adalah mereka yang masuk dalam kuliah belum mencapai usia pandega
masih disebut sebagai pramuka penegak meskipun sudah kuliah, karena usia
pandega adalah 21 tahun-25 tahun, sedangkan usia penegak adalah 16 tahun-20
tahun. Walaupun begitu, usia disini
tidak menjadi maslah dalam menjalankan kegiatan-kegiatan Racana, karena
kegiatan yang dilaksanakan bersifat lebih besar dibandingkan dengan
kegiatan-kegiatan di jenjang lebih rendah yang membutuhkan panitia yang tidak
sedikit.
Pada jenjang perguruan tinggi, kepramukaan masih tetap berjalan lancar baik
di perguruan tinggi negeri, swasta maupun yang berbasis agama, lebih utama di
perguruan tinggi yang mempunyai fakultas pendidikan. Meskipun tidak semua
anggotanya intens atau fokus pada pramuka, karena tidak hanya pramuka yang
dijadikan prioritas utama, masih banyak yang lain diantaranya kuliah, keluarga,
dan hubungan bermasyarakat. Sekilas dilihat, Kepramukaan di jenjang ini lebih
bersifat bagaimana cara anggotanya untuk berorganisasi dan bagimana untuk hidup
bermasyarakat, baik bermasyarakat di kampus maupun diluar kampus. Banyak dari
anggota yang hanya sekedar ikut tanpa adanya keinginan untuk mempelajarinya. Hal
seperti ini sudah menjadi sesuatu yang biasa di jenjang ini, karena faktor
pertemanan yang menuntun mereka masuk ke organisasi ini. Keaktifannya masih
menimbulkan tanda tanya besar, karena setelah masuk mereka hanya ikut dalam
even-even yang trafnya besar. Meskipun begitu, ini wajib kita syukuri masih ada
yang aktif di pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar